Tuesday, June 23, 2015

KPK Segera Periksa Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap RAPBD | Aghnia Adzkia, CNN Indonesia

Petugas membawa tersangka kasus suap pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. KPK menetapkan empat tersangka yakni BK dan AM anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SF, dan Kepala Bappeda FA serta menyita barang bukti uang sekitar Rp2,5 miliar. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.

JakartaCNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari soal kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dan kantor Pahri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

"Iya, (Bupati Pahri Azhari) akan dimintai keterangan. Belum ada dugaan keterlibatan yang ditujukan kepada yang bersangkutan. (Pahri diperiksa sebagai) pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD dan akan didalami untuk mengetahui bagaimana proses yang terjadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media, Selasa (23/6). 

Priharsa melanjutkan, pemeriksaan juga akan dilakukan untuk saksi lain yang diduga mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan bakal dimulai pekan ini di dua lokasi baik Sumatera Selatan maupun Jakarta. "Sebagian besar (saksi) dari sana (Sumatera Selatan). Tapi kan bisa berkembang," katanya.

Tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin; kantor Dinas Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat; kantor PU  Cipta Karya, kantor PU Bina Marga; dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Kepala DPPKAD Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik anggota DPRD setempat Fraksi PDIP Bambang Karyanto. "Geledah berlangsung sejak pukul 9 pagi untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa. 

Sementara itu sehari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi yakni rumah Bambang, Syamsuddin, dan rumah Kepala Bappeda Faisyar. Penyidik juga menggeledah dan menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari. 

Penggeledahan di empat lokasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus suap tersebut. 

Sebelumnya, KPK mencokok empat orang pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. (Baca: Operasi Tangkap Tangan Musi Banyuasin Akibat Sadapan KPK)

Mereka yang tertangkap adalah Syamsuddin, Bambang, Faisyar, dan anggota DPRD Adam Munandar (Gerindra). KPK pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Syamsuddin dan Faisyar disangka telah menyuap Bambang dan Adam untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015. 

Sedangkan status Pahri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan pencekalan telah diajukan oleh lembaga antirasuah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Pahri. (Baca: KPK Minta Bupati Musi Banyuasin Dicegah ke Luar Negeri)

Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. 

sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150623092500-12-61752/kpk-segera-periksa-bupati-musi-banyuasin-kasus-suap-rapbd/

No comments:

Post a Comment